Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Buat Panduan Praktek Dokter

Minggu, 09 Februari 2014 – 07:26 WIB
Kemenkes Buat Panduan Praktek Dokter - JPNN.COM

jpnn.com - BENGKULU -- Belajar dari kasus yang menimpa dokter ayu dan kawan-kawan, Kementerian Kesehatan membuat panduan praktek dokter untuk dibagikan pada seluruh dokter. Tindakan ini dinilai sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan,panduan pelayanan tersebut dibuat pihaknya berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh dirjen Kemenkes. Sehingga, dengan panduan ini para dokter akan diingatkan kembali mengenai aturan pelayanan yang benar."Panduan sudah dibuat, mungkin juga telah disebarkan. Standar pelayanan dari dirjen," ungkap Wamenkes kemarin.

Selain pembuatan panduan tersebut, upaya lainnya yang dilakukan Kemenkes ialah peningkatan kompetensi dokter. Peningkatan ini menurutnya telah dilakukan jauh sejak lama sebelum kasus ini ada. Namun, yang lebih ditekankan olehnya adalah perbaikan jenis komunikasi yang digunakan.

"Komunikasi dokter akan diperbaiki. Kita tahu komunikasi ini sangat penting. Pasien juga pasti ingin menjalin komunikasi yang baik, ingin didengarkan keluhannya,"ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga berencana untuk memasukkan komunikasi ini menjadi salah satu yang akan diujikan dalam kelulusan dokter. Sebab mata pelajaran ini telah ada sebelumnya, hanya saja dirasa masih kurang bisa diterapkan secara baik.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mulai mensosialisasikan undang-undang praktek kedokteran. Dengan sosialisasi UU tersebut, maka masyarakat akan tahu mengenai adanya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sehingga diharapkan, jika ada kasus terkait dokter kembali maka pengaduan dapat dilakukan pada majelis tersebut.

Wamenkes menegaskan, hal ini bukan berarti pihak dokter akan kebal hukum. Hukum tetap akan berlaku bagi dokter selayaknya seorang warga negara. Namun untuk yang berkaitan dengan profesi, MKDKI akan melakukan penyelidikan dan menelaah kasus tersebut terlebih dahulu.

Kendati demikian, ia menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi jika memang yang bersangkutan berasalah. MKDKI tidak akan menutup-nutupi ataupun membela jika memang dokter terbukti bersalah. "Tentu saja akan dijamin, pasti dijamin," ungkapnya. (mia)

BENGKULU -- Belajar dari kasus yang menimpa dokter ayu dan kawan-kawan, Kementerian Kesehatan membuat panduan praktek dokter untuk dibagikan pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News