Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?
Rabu, 09 Mei 2018 – 16:10 WIB
BPOM menyebut susu kental manis tidak untuk anak berusia di bawah 12 bulan.
Di sisi lain, Kemenkes memberi batasan umur pemberian susu kental sebaiknya tidak untuk anak di bawah 3 tahun.
Sebab, tingginya kandungan gula dalam susu kental manis dapat mengganggu pencernaan, memengaruhi pola makan, dan turut berdampak pada gangguan tumbuh kembang anak.
Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah yang sudah memberi perhatian sejak polemik susu kental manis ini muncul akhirnya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan gizi anak.
“Soal beginian aja negara nggak jelas,” ujar Fahri. (jos/jpnn)