Kemenkes Imbau Seluruh RS Tutup Praktik Rutin, Kecuali UGD
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup praktik rutin kecuali penanganan emergensi sebagai upaya pencegahan penularan virus corona COVID-19.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia.
Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.
Imbauan tersebut antara lain:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.