Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Imbau Seluruh RS Tutup Praktik Rutin, Kecuali UGD

Kamis, 16 April 2020 – 17:45 WIB
Kemenkes Imbau Seluruh RS Tutup Praktik Rutin, Kecuali UGD - JPNN.COM
Petugas medis membawa seorang PDP COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). Foto Ilustrasi: ANTARA/Septianda Perdana/foc

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup praktik rutin kecuali penanganan emergensi sebagai upaya pencegahan penularan virus corona COVID-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia.

Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

Terkait penanganan wabah virus corona COVID-19, Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali layanan gawat darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News