Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes: Masyarakat Tanpa NIK Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:51 WIB
Kemenkes: Masyarakat Tanpa NIK Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19 - JPNN.COM
Ilustrasi. vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan masyarakat yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati mengatakan Kemenkes menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widyawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan yang belum memiliki NIK akan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, perangkat daerah terkait, Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil setempat.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan sehingga masyarakat dapat menerima vaksin dan kebutuhan NIK juga dapat terpenuhi.

Widyawati menjelaskan kebutuhan vaksin Covid-19 dan logistik untuk pelaksaan vaksinasi ini akan menggunakan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

Bila persediaan tidak mencukupi kebutuhan, dinas kesehatan bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes.

Sebelumnya, NIK dibutuhkan dalam teknis pelaksaan vaksinasi Covid-19 untuk pendataan sasaran yang akan masuk ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. 

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News