Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Mengizinkan Lagi Penggunaan 168 Obat Sirop, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 25 Oktober 2022 – 16:15 WIB
Kemenkes Mengizinkan Lagi Penggunaan 168 Obat Sirop, Ini Daftar Lengkapnya - JPNN.COM
Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)

jpnn.com - JAKARTA -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan kembali penggunaan 168 obat sirop.  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes drg Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE mengatakan 168 obat sirup sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak Dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Daftar obat sirop yang sudah boleh digunakan kembali, antara lain, mencakup 133 obat sirop yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol berdasarkan registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk 23 obat yang tidak menggunakan keempat pelarut.

"Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini,” ucap Murti dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Terakhir, Kemenkes juga menyebarkan daftar 12 obat yang boleh diresepkan dan diberikan jika sulit diganti dengan sediaan lain. Namun, penggunaan 12 obat ini harus dengan pengawasan terapi oleh tenaga kesehatan. (mcr4/jpnn)

Daftar 12 obat yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh nakes:

1. Asam valproat (Asam valproat)

Kemenkes mengizinkan lagi penggunaan 168 obat sirop. Ini daftar lengkap obat sirop yang boleh digunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA