Kemenkes Perlu Segera Tindaklanjuti Keputusan Presiden Batalkan Vaksin Berbayar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan kementerian kesehatan untuk segera menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelaksanaan vaksinasi berbayar individu.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa presiden mendengar saran dan masukan dari masyarakat.
"Dengan kebijakan ini, presiden menegaskan kembali bahwa vaksin itu adalah hak semua orang. Oleh karenanya, tidak boleh membebani dan memberatkan masyarakat," ujar Saleh dalam keterangannya, Minggu (18/7).
Dia kemudian menyarankan Kemenkes segera mengubah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan VAKSINASI dalam rangka penanggulangan pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Saleh menyarankan PMK diubah kemudian disesuaikan dengan arahan presiden.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini kemudian menyebut bahwa vaksin gotong royong awalnya dipersiapkan untuk perusahaan, badan hukum dan badan usaha.
Menurutnya, jika program tersebut hendak dilanjutkan, maka peraturan menteri kesehatan tentang hal tersebut harus segera direvisi.
Dipastikan bahwa penanggung jawab pembayaran dan biaya vaksinasi tidak dibebankan kepada orang per orang.