Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Sultan Minta Insentif Nakes 2020 Segera Dibayarkan

Kamis, 01 April 2021 – 20:42 WIB
Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Sultan Minta Insentif Nakes 2020 Segera Dibayarkan - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Dia menyebut upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

Sultan berharap Pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai waktu.

“Ke depan tidak boleh lagi ada kelambatan dan kerumitan birokrasi khusus masalah insentif tenaga kesehatan. Kasihan mereka bertaruh nyawa untuk bangsa ini. Sebab ini bukan tentang materi, tetapi lebih tentang bagaimana posisi negara memberikan rasa hormat kepada nakes sebagai pejuang kemanusiaan,” kata Sultan.

Sultan mengungkapkan lebih dari 600 tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga perawat, telah meninggal dunia akibat proses membantu para penderita COVID-19.

Sultan sangat berharap agar pemerintah bersama seluruh rakyat Indonesia menghormati pengorbanan para nakes tersebut.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News