Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Tentang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Jumat, 30 April 2021 – 20:16 WIB
Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Tentang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut - JPNN.COM
Ilustrasi menjaga kesehatan gigi. FOTO : jpnn

Dokter gigi diimbau untuk melakukan penapisan atau skrining pada pasien dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi.

Hal ini bertujuan untuk mengendalikam volume kunjungan pasien.

"Tahap ketiga adalah Tahapan Saat Kunjungan Pasien," ujar Iwan.

Tahapan ini dilakukan dengan memastikan praktik protokol kesehatan seperti mengukur suhu dan meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan.

"Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien," ucapnya.

Tahap ini dilakukan dengan membersihkan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien menggunakan teledentistry.

“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” pungkas drg. Iwan. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close