Kemenkeu Klarifikasi Soal Pembatasan Barang Penumpang di Bandara Soetta
jpnn.com - TANGERANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal adanya pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya di Twitter yang dipantau ANTARA, Rabu (22/03).
Menurut dia, pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan tersebut ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan, tetapi tidak dilakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soetta.
"Soal impor baju bekas itu, kan, tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi, dua fakta seolah merupakan satu rangkaian," ucap Yustinus.
Dia menyebutkan Bea Cukai Soetta dalam menanggapi barang impor pakaian tersebut tidak ada larangan, hanya dilakukan pembatasan. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dalam hal keterkaitan barang impor pakaian bekas itu hanya diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.
"Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.