Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkeu Tunggu Setoran Jumlah Honorer K2

Minggu, 23 September 2018 – 00:05 WIB
Kemenkeu Tunggu Setoran Jumlah Honorer K2 - JPNN.COM
Honorer K2 Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (19/9). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, Rancangan RPP tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dirampungkan dalam beberapa pekan ke depan. Saat ini, sejumlah kementerian/lembaga yang memiliki pegawai honorer diminta menyetorkan jumlahnya ke Kementerian Keuangan.

Nantinya, Kemenkeu akan memutuskan besaran kuota PPPK yang bisa diakomodir dengan menyesuaikan kemampuan keuangan negara.

Terkait hak keuangannya, Bima menjelaskan bahwa PPPK akan mendapat hak yang hampir setara dengan PNS. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan hak keuangan di masa pensiun.

Oleh karenanya, jika PPPK menginginkan dana pensiun, maka skema yang bisa dilakukan adalah memotong gaji dan bekerja sama dengan lembaga keuangan. "Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen untuk mencoba mengelola pensiun PPPK dan sudah bersedia," ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan honorer yang tidak diterima PPPK? Bima menuturkan, pemerintah berencana menyiapkan skema yang mewajibkan kementerian/lembaga atau pemda untuk menetapkan pendapatan yang memadai.

Minimal, honorer mendapat hak yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayahnya masing-masing. "Saat ini banyak yang dibayar di bawah UMR," imbuhnya.

Bima juga mengingatkan, setelah berjalannya skema PPPK, kementerian/lembaga dan pemda di berbagai level dilarang melakukan rekruitmen honorer kembali. Jika kembali dilakukan, dia khawatir persoalan kembali muncul. (far/lyn/wan)

 

RPP tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ditarget selesai pekan depan, Kemenkeu tunggu setoran jumlah honorer K2.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News