Kemenkominfo Hapus 15 Game Judi Online, HNW: Ini Hal Aneh
Menurut dia, pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga seharusnya bisa memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.
Anggota Komisi VIII DPR-RI yang membidangi urusan Agama, anak dan sosial itu meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA, dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online.
Sebab, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.
Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan, dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia.
“Kami mendorong Kemenag, Kemensos, dan KemenPPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online,” pungkas HNW. (jpnn)