Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan kepada Travel Agen Asing, Daftar atau Diblokir
jpnn.com, BATAM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengirimkan surat peringatan ke Online Travel Agent (OTA) asing agar taat mengikuti aturan di Indonesia terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selama ini, OTA asing diduga beroperasi tidak membayar pajak alias 'ngemplang'.
"Kami sudah kirim surat peringatan tegas kemarin (Rabu, 21 Februari 2024)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Pangerapan pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tahun 2024 di Batam, Kamis (22/2).
Sammy, sapaan akrabnya, menyebutkan total ada lima platform asing yang diberi peringatan keras oleh Kemenkominfo.
Mereka merupakan platform reservasi dan perjalanan atau OTA asing.
"Selain Agoda juga ada lainnya, totalnya lima platform asing yang kita beri peringatan," tegasnya.
Dia melanjutkan jika para penyedia platform tersebut tidak segera melakukan pendaftaran dan mengikuti regulasi yang ada di Indonesia maka pemerintah akan bersikap tegas.
Pemerintah sudah memiliki aturan main yang jelas terkait hal itu.