Kemenkominfo Merilis Laman Agregator Indonesiakini
Di tengah variasi lanskap komunikasi publik lembaga pemerintah, aktivitas komunikasi publik, Usman menyebut perlu diwadahi dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik maka Kementerian Kominfo memegang amanat untuk mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah.
Adanya Inpres tersebut membuat Kemenkominfo bertugas mengorkestrasi informasi dalam satu narasi tunggal.
Hadirnya indonesiakini.go.id tentu akan menjadi sebuah wadah yang tepat menyatukan banyaknya kanal pemerintah.
"Sekali lagi tentu ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait upaya pemerintah dalam pembangunan," tegas Usman.
Situs agregator Indonesiakini targetnya akan mengintegrasikan empat kanal informasi yang dimiliki Kementerian Kominfo.
Kemudian 37 situs kementerian lain, 7 situs lembaga, 2 situs yang dikelola Istana Kepresidenan, 115 situs perguruan tinggi, 34 situs pemerintah provinsi, 98 situs pemerintah kota, dan 416 situs pemerintah kabupaten.
Hingga saat ini Indonesiakini telah mengagregasi sebanyak 588 situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.