Kemenkominfo Panggil Bos Tokopedia Hari Ini
Senin, 04 Mei 2020 – 11:37 WIB
"Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," tuturnya.
Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (mg9/jpnn)