Kemenkop Perjuangkan Keringanan Pajak UMKM
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah AA Gde Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan keringanan pajak bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami saat ini tengah memperjuangkan regulasi keringanan pajak bagi koperasi dan UMKM," kata Puspayoga di sela-sela membuka Pemasyarakatan Kewirausahaan di Hotel Lombok Raya, Senin (13/3).
Dia menilai, pajak sebesar satu persen bagi koperasi termasuk cukup besar. Seharusnya ada pengecualian terhadap koperasi untuk masalah besaran pajak yang disetorkan.
Paling tidak idealnya pajak untuk lembaga koperasi dan UMKM ini di angka 0,25 persen.
"Kalau dihapus pajak koperasi dan UMKM tidak mungkin. Paling tidak pajaknya diangka 0,25 persen. Kalau satu persen itu terlalu besar," sebut Puspayoga.
Menurut Puspayoga, keberadan koperasi dan pelaku UMKM tidak boleh disamakan dengan usaha yang lan dengan memiliki modal besar.
Dia mengatakan, penurunan pajak untuk lembaga koperasi masih dikaji oleh Kementerian Keuangan dan berbagai pihak lainnya.
Kementerian Koperasi UKM tetap memperjuangkan keringanan pajak bagi basis kekuatan ekonomi kerakyatan tersebut.