Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkumham Ekstradisi 2 WNA Penyelundup Narkoba ke Korsel

Kamis, 07 November 2019 – 21:55 WIB
Kemenkumham Ekstradisi 2 WNA Penyelundup Narkoba ke Korsel - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memenuhi permintaan Republik Korea untuk mengekstradisi dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya ditangkap di Bali. Masing-masing AG warga negara Malaysia dan LTK warga negara Filipina.

“Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut yang diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Republik Korea,” ujar Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) Tudiono, Kamis (7/11).

Tudiono mengatakan kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke wilayah Republik Korea.

Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

Tudiono lebih lanjut mengatakan, ekstradisi dilakukan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21/2019, tertanggal 26 Juli 2019, yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penyerahan kedua WNA dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/11). Dihadiri dan disaksikan perwakilan kementerian dan lembaga terkait di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi dan perwakilan Pemerintah Republik Korea.

Pemerintah Indonesia memenuhi permintaan Republik Korea untuk mengekstradisi dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya ditangkap di Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News