Kemenkumham Lebih Baik Dipimpin Patrialis Akbar
Jumat, 19 Juli 2013 – 01:31 WIB
Padahal memberikan remisi bagi narapidana dengan pedoman Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah cukup adil dan rasional sebagai salah satu cara mengurangi beban Lapas. "Saya mengusulkan, Patrialis Akbar dikembalikan saja ke Kemenkumham," sarannya. (fas/jpnn)