KemenPAN-RB: Guru Honorer K2 Harus Berijazah Srata Satu
jpnn.com, JAKARTA - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan ada kesalahan persepsi soal PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama soal persyaratan untuk guru honorer kategori dua (K2) menjadi calon PPPK. Salah satu syaratnya adalah harus berijazah Strata Satu (S1).
"Saya luruskan ya, yang terkait syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru,” ujar Iwan, sapaan akrab Setiawan pada Minggu (16/12).
Dia menjelaskan syarat penerimaan CPPPK, formasi yang disusun, akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan guru honorer yang belum S1.
“Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus menyelesaikan pendidikan S1 dulu,” ucapnya.
Dia menambahkan, setelah menjadi guru PPPK, akan ada penilaian kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama seperti guru PNS, yang tidak berkinerja tak layak mendapatkan fasilitas atau haknya.
"PPPK itu mendapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Jadi kekhawatiran terkait PPPK sebenarnya tidak ada bila memahami betul isinya," tandasnya.(esy/jpnn)