KemenPAN-RB Tegaskan, Tidak Ada Perintah UPT Diisi PPPK
Ditambahkan, permasalahan sumber daya manusia yang akan melaksanakan fungsi tersebut, hendaknya mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai penguatan jabatan fungsional.
Selain itu, perlu dilakukan upaya pendayagunaan unit-unit organisasi yang diisi oleh pejabat-pejabat fungsional baik yang berasal dari PNS maupun PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Kalaupun diperlukan unit organisasi tersendiri, lanjut Yanuar, fungsinya dapat diintegrasikan ke dalam unit organisasi yang melaksanakan pemantauan keamanan komunikasi, baik pada unit utama/pusat maupun pada unit pelaksanaan teknis (misalnya balai monitoring frekuensi).
Apabila penataan fungsi/organisasi sudah tidak memungkinkan dapat dibentuk unit pelaksanaan teknis khusus mengenai hal tersebut dengan struktur yang ramping dan diawaki oleh pejabat fungsional.
Hal ini sejalan dengan kebijakan reformasi di bidang kelembagaan, pemerintah telah melaksanakan audit organisasi dan bisnis proses untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. (esy/jpnn)