Kemenparekraf Raih Predikat Badan Publik Menuju Informatif
Penilaiannnya sendiri dilakukan melalui kuesioner yang tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 355 kuesioner. Sementara itu, Badan Publik yang melakukan registrasi dalam aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id sebanyak 264 Badan Publik atau 74,37 persen.
Hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 untuk kualifikasi Badan Publik Kementerian secara keseluruhan yaitu, yang mendapat predikat Informatif sejumlah 11 BP (Badan Publik), Menuju Informatif 9 BP, Cukup Informatif 8 BP, Kurang Informatif 2 BP dan Tidak Informatif 4 BP.
“Ke depan kami berharap Kemenparekaf bisa meningkat peringkatnya menjadi badan publik informatif melalui berbagai upaya yang sedang dan akan terus kami lakukan dalam melayani keterbukaan informasi kepada publik,” kata Angela.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, saat memberikan sambutan di Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik mengatakan, bagi masyarakat mendapatkan informasi publik merupakan hak yang dijamin UUD 1945. Oleh karenanya, memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi Badan Publik.
"Meski jenis informasi dan mekanismenya tetap merujuk pada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Ke depan masih ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk dapat menjadi Badan Publik yang terbuka, transparan, dan dipercaya masyarakat. Diantaranya adalah konten informasi yang ditingkatkan kualitasnya dan konsistensi untuk terus melakukan upaya-upaya baru yang mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Dengan mengembangkan pola komunikasi dua arah yang terbuka dan inklusif, Badan Publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga dalam jangka panjang akan mendorong partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maupun dalam implementasi pembangunan di berbagai bidang," kata Ma'ruf Amin.(adv/jpnn)