Kemenpera Salurkan Subsidi Rumah Rp 1,6 Triliun
Senin, 12 November 2012 – 02:02 WIB
"Kami cek penghasilannya juga banyak yang tidak sesuai. Maksimal kan Rp 1,2 juta. Jadi mereka yang berpenghasilan lebih dari itu tidak berhak," tegasnya.
Oleh karena itu, Kemenpera akan meminta Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah yang membidangi masalah perumahan serta dibantu Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terkait dengan pengawasan penyaluran di lapangan untuk mensurvei rumah tinggal yang benar-benar layak untuk mendapat bantuan pemerintah. "Supaya lebih tepat sasaran," jelasnya. (wir)