Kemenperin Beri Peringatan Pengusaha soal Pemakaian BBM Bersubsidi, Awas Ya!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri tidak menggunakan BBM solar bersubsidi.
Hal itu dilakukan agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
“Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (12/4).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat.
Pada 2021, kebutuhan Solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di 2019.
Agus mengatakan sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.
Kebijakan itu tertuang pada peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa Solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.