Kemenperin Pastikan Oksigen Medis untuk Penanganan Pasien Covid-19 Aman
Selain itu Agus mengharapkan ada dispensasi bagi truk tangki yang membawa oksigen pada jalan-jalan tertentu menuju RS yang membutuhkan.
“Ada jalur yang tidak dapat dilalui oleh truk tangki oksigen karena beban muatan yang cukup besar,” ujarnya.
Kebutuhan oksigen medis dipasok dalam bentuk cair, karena banyak rumah sakit sudah memiliki instalasi gas oksigen.
“Selain itu, jumlah tabung oksigen di Jawa Tengah hingga saat ini masih mencukupi, apabila kekurangan dapat lebih dulu menggunakan tabung milik produsen, atau mengambil stok yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur,” terang Menperin.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemutakhiran data kebutuhan oksigen di daerah, terutama RS yang menampung pasien Covid-19.
Hal ini diharapkan bisa memastikan agar pasokan oksigen sesuai dengan kebutuhan daerah dan rumah sakit setempat.
Menperin menambahkan,kapasitas produksi gas oksigen di Indonesia mencapai 650 juta ton per tahun, sebanyak 300 juta ton per tahun terintegrasi dengan pengguna.
Saat ini utilisasi rata-rata industri gas oksigen sekitar 80 persen karena sangat tergantung lokasi. Untuk tahun ini, hingga Juni 2021 tercatat sudah ada tujuh juta liter oksigen yang dipesan.