Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenperin: Pelaku Usaha Harus Sediakan Minyak Goreng Curah

Senin, 21 Maret 2022 – 21:23 WIB
Kemenperin: Pelaku Usaha Harus Sediakan Minyak Goreng Curah - JPNN.COM
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil diterbitkan dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga agar terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3).

Menurut dia, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkannya pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi atas pelanggaran ketentuan," tambah Agus.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 telah menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Di sisi lain, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Ada 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.

Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, dan UMK diterbitkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News