Kemensos-LPSK Berbagi Peran Lindungi Korban Persekusi
Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi.
“Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman,” kata Hasto.
Dia mengungkapkan, selain kasus persekusi dengan korban M dan keluarganya, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
“Kami proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kami sudah turun ke lapangan,” ujar dia. (boy/jpnn)