Kemensos Punya Sistem Baru untuk Warga Miskin Mengadu
jpnn.com - JPNN.Com - Kementerian Sosial (Kemensos) punya cara baru mengatasi persoalan kemiskinan. Kementerian pimpinan Khofifah Indar Parawansa itu telah membentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang melibatkan 50 pemerintah daerah.
Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Hartono Laras mengatakan, tujuan pembentukan SLRT adalah menampung dan menyelesaikan segala persoalan layanan pemerintah kepada masyarakat miskin. Sebab, masih banyak persoalan dalam hal pelayanan kepada masyarakat miskin yang belum terselesaikan.
Hal itulah yang menyebabkan penanggulangan kemiskinan belum maksimal. “Masih banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan pelayanan dan akses multi layanan sosial mendorong pemerintah membangun SLRT di 50 kabupaten/kota pada tahap awal,” ujar Hartono sebagaimana siaran pers Kemensos, Kamis (29/12).
Lebih lanjut Hartono menjelaskan, lahirnya SLRT ini didasari atas amanat sejumlah undang-undang (UU). Antara lain UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019
Meski demikian, Hartono juga mengakui banyaknya tantangan yang akan dihadapi dalam mengembangkan pembangunan SLRT. Tantangan pada tahap awal pembentukan SLRT adalah regulasi baik di pusat atau di daerah.
“Di samping itu secara teknis keberadaan SLRT juga masih membutuhkan pengembangan data secara terpadu,” katanya.
Meski demikian Hartono tetap optimistis kendala yang ada bakal bisa diatasi. Terlebih sudah ada 50 pemerintah kabupaten/kota yang mau mendukung SLRT dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kemensos.
Targetnya, SLRT akan bisa diterapkan pada tahun depan. “Implementasi dan penyelesaian pembangunan SLRT tahun depan,” tegasnya.