Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kantor Kemensos Salemba, Kamis (18/4).
Uji publik ini dinilai sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI.
Selain itu bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico membuka kesempatan pada peserta memberikan saran serta masukan yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/ musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS.
Dalam sambutannya, Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa.
"Karena itu musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah," jelasnya.
Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel) atau nama lain setingkat pemerintahan desa.