Kemensos Upayakan Pengurangan Dampak Buruk Bagi Korban Penyalahgunaan Napza
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos) berkomitmen untuk memastikan ada kebijakan yang mendukung upaya menekan dampak buruk bagi gangguan penggunaan zat atau korban penyalahgunaan narkoba, psikotoprika, dan zat adiktif (napza).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehsos Harry Hikmat pada kegiatan Pelatihan Konselor Adiksi Penanggulangan Korban Penyalahgunaan Napza yang diselenggarakan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, Rabu (4/11).
“Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang dampak buruk bila menggunakan napza, dibanding memperluas tindakan hukum/pidana dan perlu sistem pemantuan yang lebih ketat,” kata Harry dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Pengurangan dampak buruk ini merupakan perubahan paradigma dalam pembuatan kebijakan yang semula didominasi dengan tindakan represif hukum pidana menjadi peningkatan program kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan dampak sosial dari eks korban penyalahgunaan napza.
“Ini yang membuat program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) ada diferensiasi peran pusat dan balai. Balai bicara bagaimana rehabilitasi sosial dilakukan untuk korban napza, sedangkan di pusat melakukan kampanye secara intensif dan masif tentang bahaya penyalahgunaan napza,” terang Harry.
Perubahan paradigma dalam penanganan napza selanjutnya adalah dari sistem peradilan pidana menuju ke perawatan. Intinya adalah rehabilitasi sosial dan medis.
Penerapan hukum pidana dan sejenisnya secara tidak sadar berimplikasi membentuk penggunaan napza menjadi eksklusif yang pada sisi lain berdampak terhadap sulitnya program rehabilitasi sosial dan medis dalam menjangkau pengguna napza itu sendiri.
“Kami mengedepankan pendekatan rehabilitasi sosial sebagai kekuatan utama dalam menekan dampak buruk dari penyalahgunaan Napza” kata Harry.