Di 2012, Kementan akan tetap mengusulkan kontrak para penyuluh THL sebanyak 10 bulan. "Kenapa 10 dan bukan 12 bulan? Karena pemerintah sesuai PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 tidak bisa menerima honorer lagi. Kontrak kerja hanya boleh di bawah 12 bulan. Kalau 12 bulan atau lebih sama saja dengan honorer," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dalam mendukung program surplus beras 10 juta ton pada 2015 mendatang, Kementerian Pertanian (Kementan) membutuhkan lebih banyak tenaga