Kementan Dorong Perda Pelarangan Pemotongan Betina Produktif
Dalam menekan laju pemotongan sapi/kerbau betina produktif, Ditjen PKH akan melakukan serangkaian kegiatan mulai dari sosialisasi, pengawasaan dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Operasional kegiatan yang dilakukan dalam pengendalian betina produktif pada tahun 2018 adalah melalui: (1) sosialisasi pengendalian betina produktif baik di pusat, propinsi dan kabupaten/kota; (2) pengawasan di peternakan, pasar hewan, dan checkpoint dan melibatkan bhabinkatibmas dimasing-masing wilayah; dan (3) penindakan pemotongan betina produktif di RPH.
Kegiatan pengawasan akan dilaksanakan di peternakan, pasar hewan dan cekpoint dan di RPH. Pelaksanaannya dilakukan bersama Tim terpadu yang terdiri dari unsur dinas peternakan dan kesehatan hewan di propinsi atau kab/kota dan unsur kepolisian serta instansi terkait lainnya.
Untuk kegiatan penindakan pemotongan betina produktif dilakukan oleh PPNS dan kepolisian, bagi pemilik ternak dan jagal yang dengan sengaja melakukan pemotongan betina produktif akan dilakukan penindakan melalui tahapan: (i) teguran lisan; (ii) peringatan tertulis; (iii) penghentian sementara ijin pemotongan; (iv) pencabutan ijin usaha pemotongan; (v) pengenaan denda; dan (vi) sanksi pidana.
I Ketut Diarmita mengatakan, untuk meningkatkan populasi ternak pada tahun 2018 pemerintah juga akan menambah sapi indukan impor sebanyak 15.000 ekor dengan total alokasi anggaran sebesar Rp. 450 miliar atau 21,56 % dari Total Pagu anggaran Ditjen PKH.
“Pengadaan indukan di 11 (sebelas) UPT perbibitan lingkup Ditjen PKH,” kata I Ketut Diarmita. Untuk mencegah terjadinya kematian ternak, Dirjen PKH I Ketut Diarmita meminta kepada kepala UPT agar mengatasi permasalahan terkait penerapan kesejahteraan hewan di lapangan dan dapat mensosialisasikan penerapan kesejahteraan hewan sebagai bagian dalam cara budidaya ternak yang baik.
Acara Rapat Koordinasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif dan Kesejahteraan Hewan dihadiri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Pejabat Kepolisian Lingkup Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Pejabat Binmas Polda di 33 Propinsi, UPT lingkup Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau yang mewakili di 33 Provinsi, serta jajaran pegawai lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.(jpnn)