Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Selasa, 14 November 2017 – 16:16 WIB
Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan - JPNN.COM
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi. Foto dok Kementan

Dalam peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecual ikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian.

Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit.

Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Pada saat Permendag 57 tahun 2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk Komoditi Beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Agung juga menjelaskan, penerbitan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak konsumen serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras.

Dalam peraturan ini, kualitas beras dibagi dua kelas mutu, yaitu medium dan premium. Ketentuan harga jual yang berlaku bagi kedua jenis tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag 57 Tahun 2017.

"Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan," kata Agung.

Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah: beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri

Berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Kementan