Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Keluarkan Daftar Jenis-Jenis Hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan

Kamis, 29 September 2022 – 10:54 WIB
Kementan Keluarkan Daftar Jenis-Jenis Hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan - JPNN.COM
Ilustrasi, lahan pertanian. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) sedang memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan.

Pembaruan ini bertujuan  mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan, yang disebut Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), di wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air.

"Penting untuk mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan di Bogor belum lama ini.

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya.

Daftar OPTK bersifat dinamis, mengikuti perkembangan situasi alam yang terjadi.

Adnan menjelaskan daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020.

Daftar itu perlu diperiksa secara berkala. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.

Daftar OPTK yang dikeluarkan Kementan bersifat dinamis, mengikuti perkembangan situasi alam yang terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close