Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
"Oleh karena itu, kami bikin formulasi baru, unsur P dikurang 5 dan K dikurangi 3. Dengan sentuhan NPK formula baru akan berimbang dengan tidak mengurangi provitas," jelasnya.
Sarwo mengatakan untuk pendistribusian pupuk bersubsidi akan dilakukan seefisien mungkin.
Sebab, distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran berdasakan eRDKK yang diatur kelompok tani.
Menurutnya, yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah para petani yang mempunyai KTP, lahan maksimal 2 hektare, masuk dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.
"Petani Penerima pupuk adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, tanaman hortikultura dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare," katanya.
"Pupuk juga diberikan untuk petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanaman pangan baru. Implementasi distribusi ini akan dilakukan secara bertahap dengan Kartu Tani," pungkas Sarwo. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: