Kementan Pastikan Tidak ada Kelangkaan Pupuk di Jawa Timur
Saat ini, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan) bahkan sudah berkirim surat ke Jatim untuk segera mengusulkan lagi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
“Jadi bukan langka sebenarnya, masih ada. Ya mohon maaf, mungkin pihak-pihak yang punya kepentingan yang bilang langka. Wong petani enggak resah kok,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak.
Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani.
Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy.