Kementan: Pendistribusian Pupuk Harus Sesuai Prinsip 6 Tepat
"Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," ujar Sarwo Edhy.
Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten/kota serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Aas Asikin menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia dengan didukung oleh anggota holding berusaha menjalankan tugas yang diberikan Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permentan No. 47/SR.310/11/2018.
“Kami menjamin ketersediaan di daerah-daerah sesuai dengan alokasi dan prinsip enam tepat, yaitu tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, tepat jenis dan tepat jumlah”, tegas Aas.
Oleh karena itu, Aas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada distributor dan kios resmi sebagai garda terdepan dalam penyaluran pupuk bersubsidi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK” jelas Aas.
Hal ini penting agar pupuk bersubsidi tidak diselewengkan ke sektor lain dan diterima oleh mereka yang tidak berhak.