Kementan Salurkan Bantuan Bagi Peternak yang Terdampak PMK di Bali
Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, Kambing dan Domba Rp 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp 2 juta per ekor.
"Ini merupakan bukti Pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat," kata Nasrullah.
Melalui pemberian bantuan ini, pemerintah berharap bisa mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.
“Kami upayakan untuk mempercepat realiasasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000 ekor dengan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak PMK,” imbuh Nasrullah.
Dia mengatakan saat ini pemerintah mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga impian Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK bisa segera tercapai
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," pungkasnya. (jpnn)