Kementan Sebut Alokasi dan Penggunaan Pupuk Sesuai Kebutuhan
Sementara, dalam lima tahun terakhir, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2015 - 2019 sebagai berikut : tahun 2015 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp28,2 miliar, pada 2016 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 30 miliar.
Kemudian 2017 alokasi pupuk sebesar alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 31,1 miliar, pada 2018 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 28,5 miliar dan 2019 alokasi pupuk sebesar 8.874.000 ton dengan anggaran Rp27,3 miliar.
"Kalau melihat dari luas lahan baku sawah untuk dihubungkan ke subsidi, sebenarnya tidak semua dari hal tersebut. Karena kan Selain sawah juga sub sektor lainnya ada juga yang menggunakan," terangnya.
Terkait pengawasan dan pendistribusian pupuk, Kementan juga telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya menerapkan enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan terus membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo Edhy.
Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo Edhy, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).