Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Tanam Bawang Putih Serempak di 3 Lokasi

Selasa, 07 November 2017 – 13:44 WIB
Kementan Tanam Bawang Putih Serempak di 3 Lokasi - JPNN.COM
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Prihasto Setyanto yang mewakili Menteri Pertanian melakukan tanam perdana bawang putih. Foto: Kementan

jpnn.com, TEMANGGUNG - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan swasembada bawang putih di tahun 2019. Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura menggelar tanam perdana secara serempak bawang putih di tiga wilayah yakni Temanggung, Magelang, dan Lombok Timur seluas 1.720 hektare, Selasa (7/11).

Mentan yang diwakili Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura, Prihasto Setyanto bersama Bupati Temanggung, Bambang Sukarno melakukan tanam perdana di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Temanggung seluas 1.120 ha. Diperkirakan provitas saat panen mencapai 10 ton per ha atau 6 ton per ha bawang putih kering.

Amran menyatakan penanaman serentak tersebut untuk mempercepat target swasembada bawang putih dari semula pada 2033 menjadi 2019. Percepatan target ini tentunya telah melalui kalkulasi dan pertimbangan yang cermat.

"Kami harus optimistis, karena dulu Indonesia pernah mengalami kejayaan bawang putih di era tahun 90-an, di mana luas pertanaman mencapai 21.896 hektare dengan produksi sebesar 152.421 ton," katanya.

Amran menjelaskan lahan yang dibutuhkan agar swasembada bawang putih berkelanjutan sekitar 73 ribu ha. Rinciannya, 60 ribu ha untuk konsumsi dan sisanya guna produksi benih. Luas lahan itu jauh lebih kecil dibanding padi, jagung, dan keledai, yang membutuhkan jutaan hektare untuk mencapai swasembada.

Lebih lanjut Amran menerangkan ada beberapa upaya Kementan untuk sesegera mungkin mengendalikan impor sekaligus mendorong percepatan swasembada bawang putih nasional. Di antaranya melakukan beragam upaya demi merealisasikan swasembada bawang putih dengan sasaran mengatasi ketersediaan lahan, benih, membangkitkan minat petani, serta jaminan pemasaran bawang putih.

Kementan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Permentan ini memuat klausul importir bawang putih wajib melakukan tanam di dalam negeri sebesar 5 persen dari total impor yang diajukan. Ini agar produksi dalam negeri meningkat.

“Karena itu, jika importir tidak melakukan tanam, rekomendasi izin impor benih berikutnya tidak dikeluarkan,” papar Amran.

Indonesia pernah mengalami kejayaan bawang putih di era tahun 90-an, di mana luas pertanaman mencapai 21.896 ha dengan produksi sebesar 152.421 ton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Kementan 
X Close