Kementan Tegaskan Info Telur Palsu Hoaks
"Masyarakat jadi tidak yakin dan ragu saat mau beli di pasar atau toko," kata Setyo.
Kepala Satuan Tugas Pangan tersebut juga mengatakan, isu telur palsu sangat meresahkan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Polri memastikan bahwa itu hoaks, karena sudah diselidiki ternyata tak benar ada telur palsu.
Menurutnya, isu telur palsu pertama kali diketahui di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kemudian, polisi setempat melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa informasi itu tidak benar.
Namun, semakin lama isu telur palsu kian berkembang dan semakin banyak.
Setyo mengatakan, hal ini sangat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Para peternak ayam akan merugi karena masyarakat jadi takut membeli telur.
Setyo mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan informasi telur palsu di media sosial. Jika kedapatan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Jangan unggah ke medsos karena ada Undang-Undang ITE. Siapa yang mengunggah berita palsu (bisa dikenakan) pasal 28, dia diancam hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.(jpnn)