Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Usul Revisi UU Peternakan

Jumat, 22 November 2013 – 06:44 WIB
Kementan Usul Revisi UU Peternakan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu dilakukan untuk mengubah kebijakan impor sapi dari sistem berbasis negara menjadi berbasis wilayah atau zona.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, jika hanya mengandalkan dua negara eksportir, Suswono khawatir akan terjadi monopoli perdagangan sapi. "Kalau sekarang kita itu terbatas pada negara tertentu saja. Padahal kalau mereka mau curang, bisa saja
"(Australia dan Selandia Baru) tidak mengirimkan sapi indukan yang produktif supaya nantinya Indonesia tidak bisa mencapai swasembada daging," kata Suswono di Jakarta kemarin.

Sejauh ini, Australia masih menjadi pemasok ternak sapi hidup terbesar di dunia. Tiap tahun Indonesia membeli rata-rata 500 ribu ekor sapi dari Australia. Namun jumlah itu diyakini akan lebih besar tahun ini karena pemerintah Indonesia telah membebaskan kuota impor sapi hidup. "Dengan hanya mengandalkan Australia atau Selandia Baru ini kebijakan yang cukup riskan," cetusnya.

Terpisah, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga mendesak Kementerian Pertanian agar segera mengubah ketentuan impor sapi menjadi berbasis zona "Sebenarnya kita ingin mendatangkan sapi-sapi bukan hanya dari Australia atau "Selandia Baru, tapi juga dari negara-negara lain yang aman. Selama sapi-sapi itu sehat nggak masalah dari negara manapun," tukasnya.

Berdasar UU Peternakan, Indonesia menganut aturan country base dalam hal importasi ternak. Artinya importasi hanya boleh dilakukan dari negara-negara yang sudah dianggap bebas dari Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), seperti Australia dan Selandia Baru. Ada alternatif untuk mengimpor sapi dari Brasil atau India, namun Indonesia belum membuka karena dua negara ini dianggap belum bebas PMK. (wir/sof)

JAKARTA--Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu dilakukan untuk mengubah kebijakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close