Kementerian Agraria Bagikan 383 Hektar Tanah ke Petani di Garut
Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia mengacu pada UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aturan ini diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, reforma agraria masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu redistribusi lahan seluas 18 juta bidang atau 9 juta hektare yang bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah pada masyarakat miskin. Bidang tanah tersebut berasal dari kawasan hutan 4,1 juta hektare, legalisasi aset seluas 3,9 hektare, tanah transmigrasi yang belum bersertipikat seluas 0,6 juta hektare dan lahan bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya atau tanah terlantar seluas 4,1 juta hektare. (dil/jpnn)