Kementerian ATR/BPN Memperkenalkan Peta Jalan Reforma Agraria
jpnn.com, JAKARTA - Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Program ini dilaksanakan oleh lintas sektor, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, dari mana Reforma Agraria berangkat, semuanya berawal dari pengelolaan sumber daya agraria, yang diatur Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, terdapat dua variabel utama, yakni negara mengelola sumber daya agraria dan pengelolaan tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, ada pula di dalam TAP MPR Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Menurutnya, amanat pelaksanaan TAP MPR tersebut diberikan kepada presiden dan DPR RI untuk melakukan pembaharuan agraria.
"Amanat yang diberikan yakni untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” kata Andi saat Sosialisasi Roadmap Reforma Agraria di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Senin (31/5).
Pelaksanaan Reforma Agraria sangat penting dilakukan, mengingat ketimpangan kepemilikan tanah masih terjadi. Selain itu, gini ratio belum ideal, sengketa tanah, dan terjadinya alih fungsi tanah.