Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan KIP, Predikat Meningkat jadi Informatif
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
"Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020," kata Yulia lagi.
Layanan tersebut meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
"Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan," jelasnya.
Sebagai informasi, penghargaan tersebut diselenggarakan Komisi Informasi Pusat setiap tahun kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Predikat Informatif diberikan kepada badan publik yang berhasil memperoleh nilai 90-100.
Kementerian ATR/BPN berhasil memperoleh nilai 90,87. (mcr18/jpnn)