Kementerian BUMN Didesak Transparan Soal IPO KS
Rabu, 03 November 2010 – 13:39 WIB
Hatta pun menyebutkan, bahwa sepanjang kepentingan itu tidak termasuk kategori rahasia negara, maka sah-sah saja untuk dijelaskan kepada publik. Mulai dari tahapan pembentukan harga (book building), penjamin pelaksana emisi (underwriter), sampai proses penawarannya yang dinilai perlu segera diklarifikasi.
"Yang penting itu, Menneg BUMN dan jajaran KS dulu, yang terkait dalam pengambilan keputusan, (untuk) memberikan penjelasan kepada masyarakat. Selagi sesuatu tidak masuk kategori rahasia negara, maka itu bebas untuk diinformasikan kepada masyarakat," tegas Hatta. (afz/jpnn)