Kementerian ESDM Desak Polri Tindak PT BPS
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI mendesak Polri untuk menindak tegas dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Batuan PT BPS yang melakukan pemuatan Ore Nikel.
Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, penyalahgunaan izin menjadi kewenangan daerah.
“Bila benar telah melakukan pengapalan ke Tongkang Taurus dengan Kapasitas 10.000 MT dengan Tug Boat Prima Star, ke mana Bea Cukai dan Syahbandar?" tegas Bambang di Jakarta, Senin (24/9/2018).
“Polri harus mengambil tindakan tegas atas apa yang diduga terjadi di lapangan," tambah Bambang.
Terkait pengawasan Kementerian ESDM, kata Bambang, sangat jauh dan tidak bisa melihat satu per satu kegiatan pertambangan di daerah.
"IUP Batuan itu yang terbitkan daerah, maka yang harus menindak juga daerah," ujarnya.
Menurut Bambang, daerah tidak perlu lagi menunggu supervisi dari pusat karena semuanya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Jika IUP eksplorasi tidak boleh produksi jika sudah tahap produksi harus sesuai dengan izin komoditinya, ada pengawasan administrasi komoditinya serta jika tidak sesuai maka ada sanksi pidana dan denda uang,” tegasnya.