Kementerian ESDM: PT Babarina Tak Tercatat dalam Minerba One Map Indonesia
Kedua, dalam kegiatan pertambangan PT BPS telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ketiga, dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT BPS ditemukan penyalahgunaan izin dimana PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining.
Sementara itu, Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan pihaknya telah merampungkan beberapa bukti baru terkait dugaan illegal mining dan kejahatan lingkungan PT BPS yang terindikasi pidana.
“Selain dugaan melakukan penipuan terhadap negara dengan melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan, mereka juga mengirim Ore selama ini tanpa SPB (surat persetujuan berlayar) dari syahbandar setempat. Jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum, harus dipidanakan,” kata Ikram dalam pernyataannya, Senin (4/3/2019).
Ikram menjelaskan, sejak Juni 2018 PT BPS telah belasan kali melakukan penjualan atau pengiriman ore ke Morowali tanpa SPB. Parahnya menurut Ikram, Dinas ESDM Sultra diam saja dan membiarkan PT BPS dalam 22 perusahaan yang di-suspend pada 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal.
Ikram mengatakan, pihaknya telah melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan ilegal mining dan penjualan ore ilegal tanpa SPB dari syahbandar. Selain itu pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas ESDM Sultra atas dugaan pembiaran ilegal mining PT BPS.
“Untuk itu dengan bukti baru ini, kami melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan illegal mining," ujarnya.(fri/jpnn)