Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk

Rabu, 13 September 2023 – 16:38 WIB
Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang para calon pekerja migran Indonesia. Ilustrasi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Diketahui, sampai saat ini bea masuk barang kiriman PMI belum dibedakan dari pengiriman barang umum. 

Ketentuan barang di bawah US$3 dibebaskan bea masuk, dan PPh serta PPN 11 persen. Kemudian untuk barang US$3-US$1.500 dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, PPN 11 persen, dan dibebaskan PPh. (mcr8/jpnn)


Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close