Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk
Rabu, 13 September 2023 – 16:38 WIB

Petugas Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang para calon pekerja migran Indonesia. Ilustrasi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Diketahui, sampai saat ini bea masuk barang kiriman PMI belum dibedakan dari pengiriman barang umum.
Ketentuan barang di bawah US$3 dibebaskan bea masuk, dan PPh serta PPN 11 persen. Kemudian untuk barang US$3-US$1.500 dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, PPN 11 persen, dan dibebaskan PPh. (mcr8/jpnn)