Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian Keuangan Terus Memberikan Berbagai Insentif Fiskal untuk Penanganan Covid-19

Kamis, 19 Agustus 2021 – 11:57 WIB
Kementerian Keuangan Terus Memberikan Berbagai Insentif Fiskal untuk Penanganan Covid-19 - JPNN.COM
Kemenkeu melalui Bea Cukai terus memberikan berbagai insentif fiskal dalam upaya mendukung penanganan Covid-19 di tanah air. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 sampai saat ini.

Realisasi pemberian fasilitas periode 2021 hingga Juli ini, total nilai fiskal yang telah diberikan Rp 799 milia dari nilai impor barang Rp 4 triliun.

Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.

Jenis barang yang diberikan insentif dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri.

Dalam siaran pers Bea Cukai yang diterima Kamis (19/8) disebutkan bahwa pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020.

Kemudian, dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.

PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten telah diberikan insentif kepabeanan.

Kemenkeu melalui Bea Cukai terus memberikan berbagai insentif fiskal dalam upaya mendukung penanganan Covid-19 di tanah air. Inilah perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News