Kementerian Perhubungan Kembali Akan Melakukan Penyesuaian Tarif Ojek Online
Menurut Igun, jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.
"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.
Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama 'Maxim' yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.
Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020. (antara/jpnn)