Kemhan Sosialisasikan UU Pengelolaan SDN untuk Pertahanan Negera
jpnn.com, JAKARTA - Kemenhan RI menyosialisasikan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Tonni A Rompis, Makodam XVII/Cenderawasih, Rabu (10/03/2021).
Tampak hadir Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi mewakli Pangdam XVII/Cenderawasih, Pejabat Kodam dan Forkompimda Papua serta 100 orang peserta.
Direktur Veteran Ditjen Potensi Pertahanan Kemenhan RI Brigjen TNI Haryadi menyampaikan kedatangannya ke Kodam XVII/Cenderawasih untuk memberikan sosialisasi serta pemahaman terkait pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
“Berdasarkan UU No 23 Tahun 2019 bahwa Sumber Daya Nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan yang digunakan untuk mempertahankan kedaulatan NKRI,” ucapnya.
Selain itu, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tugas seluruh rakyat Indonesia yang telah diatur Undang-Undang, sehingga setiap warga negara harus turut serta dalam melakukan bela negara untuk memperkuat pertahanan nasional,” tambah Dirjen Pothan Kemhan RI.
Selanjutnya, dia menyampaikan membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 dan 30.
“Bela negara dapat diaktualisasikan dalam peran dan profesi setiap warga negara. Untuk mewujudkan itu, semua lapisan harus dapat berbuat yang terbaik, semangat dan rela berkorban untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana kesemuanya itu adalah kunci utama dari bela Negara," ujar Brigjen Haryadi.